JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta pihak kepolisian bekerja profesional dalam menyikapi aksi-aksi yang terjadi di Jakarta dan daerah lainnya.
Polisi tak asal menangkap orang sebagaimana yang dialami aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
“Kami mengimbau aparat kepolisian lebih profesional dalam melakukan kerja-kerja. Terutama menyikapi aksi-aksi hari ini untuk tidak mudah melakukan penangkapan penahanan secara sewenang-wenang termasuk Direktur Lokataru,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Pada kasus Direktur Lokataru, pihaknya mendorong polisi menggunakan pendekatan restoratif justice untuk membebaskannya.
Pasalnya, kebebasan berpendapat atau berekspresi yang dijamin dalam konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia implementasi hingga pelaksanaannya berbenturan dengan regulasi lain, khususnya UU ITE.
“Tentu kami terus-menerus memantau yang sudah diamankan bahasa polisi, tetapi kami menyebutnya ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Lalu, apakah ada aduan terkait dengan orang yang hilang, ada sebagian aduan terkait dengan anak mereka yang tidak ada komunikasi, orang tuanya datang ke berbagai kantor kepolisian juga belum menemukan,” ungkapnya.
Komnas HAM akan mengumpulkan fakta di lapangan bersama Lembaga Nasional HAM lainnya. Sejauh ini, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan lapangan di beberapa titik seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Solo.
“Kami juga memantau situasi melalui media sosial dan media, mengidentifikasi sekitar 28 daerah yang ada aksi di mana kami melakukan pemantauan situasi korban yang sakit, meninggal, yang ditangkap, dan lain-lain,” kata Anis.
Komnas HAM sejak 29 Agustus 2025 membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban aksi demo, yang mana sebanyak 28 aduan masuk Komnas HAM kaitannya dengan penangkapan sewenang-wenang.
“Sejak 25 Agustus sampai 1 September 2025 ada 1.683 yang kemarin ditangkap dan ditahan, tetapi juga tersebar di beberapa wilayah,” ujarnya.
Di Bandung misalnya, ada 429 peserta aksi dirawat di RS karena mengalami luka-luka, 46 orang di antaranya masih dirawat hingga saat ini. Lalu, di Solo ada 89 orang ditangkap, 14 di antaranya ditetapkan tersangka.
“Pantauan kami di berbagai wilayah juga masih memperlihatkan bagaimana sikap aparat dalam mengamankan aksi juga menggunakan pendekatan kekerasan baik dalam proses masyarakat menyampaikan pendapat maupun, termasuk penggunaan gas air mata. Peserta aksi yang kami temui di beberapa kantor kepolisian itu mereka mengalami luka-luka cukup serius karena pendekatan aparat yang tidak humanis,” kata Anis.(rah)