KASTANEWS.ID, NAGAN RAYA: Polres Nagan Raya kembali teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nagan Raya, Aceh, Kamis, (10/03).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH.,SIK melalui Wakapolres Kompol Sugeng Sugiarto, S.Pd.,MM menjelaskan, dasar MoU tersebut berpedoman pada UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebelum menerapkan peraturan perundangan undangan lain,” terang Kompol Sugeng didampingi Kasi Humas Polres Nagan Raya, AKP Asril.
“Jika Polres Nagan Raya menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan dewan pers,” tambahnya.
Selanjutnya dewan pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada polisi bahwa pemberitaan semata mata melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Sementara itu, Ketua PWI Nagan Raya, Azis Sahputra dalam keterangannya menjelaskan hal itu merupakan kegiatan positif.
“Ini langkah bagus kita kembali kerjasama dengan polisi, teman teman insan pers bisa mempelajari MoU tersebut, dalam pemberitaan perhatikan kode etik jurnalistik,” ungkap Azis.
“Saya kembali berharap kepada teman teman pers juga berhati hati dalam menulis berita, tetap mematuhi kode etik jurnalistik, sehingga tidak berurusan dengan hukum nantinya,” tambah Azis kontributor TVRI Aceh wilayah tugas Nagan Raya tersebut.