JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Prananda Surya Paloh menyayangkan adanya penolakan terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, Banten.
Ia menyarankan semua pihak duduk bersama dan membuka ruang dialog. “Saya menyesalkan penolakan pendirian gereja di Cilegon,” ungkap Prananda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9).
Menurut Prananda, di dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 2 secara tegas berbunyi, ‘negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
Jika berpedoman kepada peraturan, tidak ada alasan untuk menolaknya. Apalagi, pembangunannya sudah mendapat izin dari aparat desa dan masyarakat setempat.
“Semestinya hal ini tidak boleh terjadi di negara Pancasila, dimana kebebasan beragama menjadi bagian pilarnya sekaligus amanah konstitusi,” ujar Prananda.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, penolakan tersebut berbubtuk polemik di maayarakat. Prananda pun mengusulkan agar semua pihak duduk bersama sekaligus membuka ruang dialog.
Jika tidak ada ruang dialog, Ia khawatir isu sensitif yang terjadi ini menjadi bahan untuk dijadikan komoditas politik menjelang Pemilu 2024.
“Mari berlapang dada dan berdialog, jangan jadikan persoalan ini sebagai isu politik. Karena politik identitas justru akan merusak masyarakat, dan itu yang harus kita cegah bersama,” ajak Prananda.
Khusus kepada kader Partai NasDem, Ketua Umum Garda Pemuda NasDem ini mengingatkan agar tidak terpancing yang justru menambah panas situasi.
“Pesan saya untuk kader NasDem di Cilegon, jangan sampai ikut terprovokasi. Ingat! Bahwa mereka yang ingin mendirikan gereja adalah saudara kita juga yang harus kita jaga,” jelasnya.
Sebagai informasi, proses pembangunan gereja ini sudah berjalan lama. Berbagai tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan dengan SKB 2 Menteri.
Proses masih berjalan, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha. Mereka mendesak Wali Kota Cilegon untuk menolaknya.
Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Suat Keputusan Wali Kota memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan Surat Sertifikat Hak Guna Bangunanan (SHGB).