JAKARTA (Kastanews.com)- Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 296 tersangka kasus tindak pidana judi online maupun konvensional dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang diselenggarakan selama empat hari mulai 21 hingga 25 Agustus 2022.
”Berikutnya di bidang Krimsus, ini telah melakukan penindakan terhadap kejahatan judi online maupun konvensional. Ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022).
Dalam kasus ini pihaknya telah mendapat laporan masyarakat sebanyak 131 kasus. Seluruhnya hasil dari penegakkan di 13 Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
”Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian. silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka kami segera merespons dalam rangka penegakan hukum,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar operasi serentak Kamtibmas selama empat hari di 13 wilayah hukum. Operasi ini menyasar pada tindak pidana narkoba, praktik judi online dan konvesional, pencurian, tawuran, serta peredaran minuman keras.(rah)