Pesepakbola Timnas Ini Kesal Istrinya Dituduh Selingkuh, Azizah Salsha Lapor ke Bareskrim

Pesepakbola Timnas Ini Kesal Istrinya Dituduh Selingkuh, Azizah Salsha Lapor ke Bareskrim

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Isu perselingkuhan yang menyeret nama selebgram Azizah Salsha memicu reaksi keras dari sang suami, pesepakbola Timnas Indonesia Pratama Arhan.

Tuduhan yang beredar di media sosial itu bukan hanya mencoreng nama Azizah, tetapi juga merusak reputasi keluarga besar mereka.

Merasa dirugikan, Azizah Salsha bersama kuasa hukum dan pihak keluarga melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah ke Bareskrim Polri.

Langkah hukum ini diambil demi menjaga harga diri, nama baik keluarga, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang sembrono menuduh tanpa bukti.

“Ya pasti lah (Arhan geram). Kalau keluarga pasti kan geram semua. Tadi saya sudah sampaikan untuk seluruh keluarganya di sini kan ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga. In kan tidak baik,” kata Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Isu perselingkuhan yang dihembuskan kedua akun itu telah menimbulkan kerugian besar dari sisi nama baik. Menurutnya, tidak hanya Azizah yang terkena dampak, tetapi Arhan, serta seluruh anggota keluarga ikut terseret dalam opini negatif yang terbentuk di media sosial.

“Ya pasti kerugiannya adalah kan ini masalah nama baik keluarga ya. Dari keluarga Azizah sendiri juga jadi tidak bagus namanya,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Dipo juga menyoroti peran para podcaster yang diduga menjadi pemilik akun tersebut, yakni Bigmo (Muhammad Janna) dan Resbobb (Adimas Firdaus). Ia menilai bahwa konten yang mereka buat telah menggiring opini publik ke arah yang keliru.

Padahal, sebagai pembuat konten, seharusnya ada prinsip verifikasi atau tabayyun sebelum menyebarkan informasi. Terutama yang menyangkut tuduhan sensitif seperti perselingkuhan/

“Jadi besok- besok para akun atau Youtuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayyun kepada orangnya baru disebarkan di sosial media,” tandasnya.

Laporan yang diajukan putri Andre Rosiade itu telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, selebgram yang akrab disapa Zize ini menggunakan dasar hukum Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *