Pernikahan Ruben dan Sarwendah Disebut Diselimuti Masalah

Pernikahan Ruben dan Sarwendah Disebut Diselimuti Masalah

JAKARTA (Kastanews.com)- Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang pernah memberi sinyal bahwa rumah tangga kliennya dengan Sarwendah bermasalah. Hal ini diungkap Minola beberapa waktu lalu sebelum Ruben mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Saat itu Minola Sebayang mengatakan bahwa pernikahan Ruben Onsu dan Sarwendah diselimuti masalah sama seperti rumah tangga lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa itu merupakan hal yang wajar dalam sebuah pernikahan. “Semua (rumah tangga) pasti ada masalah. Dari bahasa tubuhnya Sarwendah kelihatan,” kata Minola di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tak hanya mengungkap rumah tangga presenter 40 tahun tersebut bermasalah, Minola juga rajin berkomunikasi dengan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu. Keduanya berdiskusi mengenai kelanjutan rumah tangga klien mereka masing-masing.

“Beberapa hari ini saya memang lagi intens komunikasi dengan kuasa hukum Sarwendah. Kami membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kelanjutan rumah tangga mereka,” jelasnya.

“Ada satu hal yang bisa dihasilkan dari pembicaraan-pembicaraan yang sedang kami lakukan untuk bagaimana kelanjutan rumah tangga tersebut,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan cerai ini didaftarkan ayah tiga anak itu melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 11 Juni 2024.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengungkap bahwa gugatan cerai Ruben terhadap Sarwendah terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. “Benar, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 551,” ujar Tumpanuli.

Dalam gugatannya, Ruben disebut tidak menyertakan tuntutan hak asuh anak ketiga buah hatinya dan harta gono-gini. Sementara itu, sidang cerai perdana pasangan ini akan digelar pada 9 Juli 2024, yang mana alasan perpisahan mereka sampai saat ini masih dirahasiakan.

“Sidang pertama tanggal 9 Juli 2024. Dengan Majelis Hakim Djuyamto, Agung Sutomo Thoba dan Arif Budi Cahyono,” ungkap Tumpanuli.

“Sudah pasti alasan perceraian itu sudah pasti dituangkan di dalam gugatan. Akan tetapi oleh karena perkara ini perkara perceraian dalam lingkup privat, kami tentu tidak bisa untuk mengonfirmasikan itu kepada masyarakat umum karena ini juga sidang sifatnya tertutup,” tandasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *