JAKARTA (kastanews.com)- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengungkap bahwa permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menunjukkan tren peningkatan. Hal itu terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
“Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi,” kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Meski permohonan WNA menjadi WNI cukup tinggi, Widodo memastikan pihaknya selektif dan sangat ketat untuk mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraan.
Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI. Di antaranya, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
“Yang menarik di tahun 2024 ke sini, 165 permohonan baru 20 diterima. Tahun 2025 ini 147 permohonan, baru dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi Warga Negara Indonesia. Artinya banyak ratusan total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” tuturnya.
Ia menambahkan, ratusan permohonan yang belum disetujui tersebut sebagian besar masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.(rah)
