Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Nakal Seluas 1,5 Juta Hektare Diklaim Sudah Dicabut

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Nakal Seluas 1,5 Juta Hektare Diklaim Sudah Dicabut

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai lebih 1 juta hektare.

Kebijakan ini dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas menertibkan izin kehutanan yang dinilai bermasalah dan merugikan lingkungan serta masyarakat.

“Saya kembali diperintahkan untuk lebih berani lagi untuk menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat dan juga mengganggu lingkungan hidup dan hutan kita,” ujar Raja Juli saat Konferensi Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dari total luas PBPH yang dicabut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatra. Rincian lengkap terkait perusahaan dan lokasi izin yang dicabut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pencabutan dan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

“Jadi secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk diantaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare,” katanya.

Raja Juli juga menyoroti perhatian besar Presiden Prabowo terhadap isu kehutanan dan konservasi satwa. Ia mencontohkan komitmen Presiden yang sebelumnya menyerahkan seluruh konsesi PBPH miliknya di Aceh seluas 20.000 hektare untuk dijadikan koridor gajah, bekerja sama dengan WWF.

“Sekali lagi tentang kecintaan beliau terhadap hutan dan satwa kita itu sangat luar biasa,” katanya.

Dengan pencabutan 22 PBPH ini, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada 3 Februari lalu, Kementerian Kehutanan juga mencabut 18 PBPH dengan luasan yang signifikan.

“Jadi, dalam waktu satu tahun ini saja Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare,” katanya.

“Teman-teman masih ingat pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 1,5 juta hektare ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita, itu yang pertama,” pungkas Raja Juli.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *