JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satunya adalah pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) perlu disikapi secara serius.
Sebab, para jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani tuntutan tersebut bukan orang sembarangan.
“Usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden, karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal. Itu kelas yang oke, termasuk Pak Try Sutrisno itu kan rujukan dari para purnawirawan, salah satu ya,” kata Komarudin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Anggota Komisi II DPR itu yakin bahwa para purnawirawan TNI tersebut sudah mempertimbangkan secara matang dalam mengusulkan delapan poin itu terkait kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya, hingga beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia.
“Tadi saya bilang karena ini usulan para purnawirawan yang sudah mengabdikan seluruh hidup mereka untuk bangsa ini, mereka tidak mau liat bangsa ini rusak ke depan, oleh karena itu ada kesadaran itu presiden harus mempersiapkan sebuah tim yang betul-betul independen untuk menguji,” ujarnya.
Lalu, apa saja 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI itu? Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya.
Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Berikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.