Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp4 Miliar Disita

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp4 Miliar Disita

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal. Total 439 balpres senilai Rp4 miliar yang disita pihak kepolisian.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya proses pengungkapan sejumlah 439 koli pakaian bekas impor yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Kalau kita total dari 439 koli lebih kurang Rp4 miliaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Duren Sawit, Jakarta Timur. “Di mana saat itu penyidik melakukan penindakan terhadap kendaraan Colt Diesel double putih,” katanya.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap D yang mengendarai kendaraan tersebut. “Ditemukan 23 balpres di dalam truk. Kemudian setelah diinterogasi yang bersangkutan diinformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengejaran. Saat itu, diamankan dua truk yang berada di pergudangan PT RPD Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab saudara IR. Ini juga sudah kita amankan dan sampai saat ini masih berproses untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Kemudian, pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu, penyidik menerima informasi adanya bongkar muat di wilayah Merak. Setelah informasi itu ditindaklanjuti, polisi melakukan penangkapan di kawasan Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek.

“Didapatkan 232 balpres atau pakaian bekas kemudian terhadap sopir, truk dan balpres semuanya diamankan di Polda Metro Jaya,” kata Edy.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *