JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mangapresiasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menguasai kembali lahan 81.793 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.
Menurut dia, penyelamatan lingkungan juga sama pentingnya dengan penyelamatan kerugian negara. “Di tengah banyaknya aksi alih fungsi lahan yang membahayakan kelestarian alam, saya tentunya sangat mengapresiasi kinerja hebat Satgas PKH Kejagung yang berhasil melakukan penguasaan kembali 81 ribu hektare kawasan hutan di Riau,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
“Ini bukan hanya penegakkan hukum, tapi juga penyelamatan lingkungan dari kehancuran dan krisis iklim yang nyata dilakukan oleh institusi negara. Ini juga menjadi pesan bahwa penyelamatan lingkungan itu tak kalah penting dibanding penyelamatan aset negara, dan kejagung berhasil melakukan keduanya,” sambung Politikus Nasdem ini.
Sahroni berharap pengambilalihan kawasan TNTN ini menjadi awal dari penertiban kawasan-kawasan konservasi lain yang menghadapi permasalahan serupa. “Langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk penertiban di kawasan konservasi lain yang juga mengalami nasib serupa,” ujarnya.
Karena, dia yakin selain di Tesso Nilo, banyak taman nasional lain yang mengalami alih fungsi lahan yang membahayakan lingkungan.
“Namun perlu diingat, meski penegakan hukum harus kita galakkan, tapi juga perlu ada solusi bagi masyarakat yang sudah terlanjur tinggal atau membuka lahan. Keadilan ekologis dan keadilan sosial harus berjalan seiring. Jangan sampai pemulihan justru menimbulkan konflik baru di lapangan,” pungkas Sahroni.
Satgas PKH Kuasai Kembali 81 Ribu Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai sebesar 81 ribu lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Riau.
“Satgas berupaya keras untuk mengembalikan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestarianya. Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Jampidsus itu memastikan, lahan yang telah dikuasai ini akan dikembalikan fungsinya seperti semua, yakni menjadi fungsi hutan untuk konservasi flora dan fauna. Dia mengungkapkan, selama proses penguasaan kembali ini, ada sejumlah kendala yang dihadapi.
Salah satunya adalah banyaknya masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN. “Dalam pelaksanaan tugas, ada beberapa kendala dalam pemulihan TNTN ini. Di antaranya ini ada masyarakat banyak yang perlu kita lakukan relokasi,” ujar dia.
Tak hanya itu, di kawasan tersebut, kata Febrie, ditemukannya ada sertifikat hak milik (SHM) yang ilegal. “Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum. Ini kita rasa dapat kita selesaikan cepat dengan pencabutan sertifikat hak milik ini karena cukup banyak,” ungkapnya.
“Ya kita mengetahui bahwa di sana masyarakat tidak seluruhnya menerima, adanya penolakan oleh sebagian masyarakat menjadi kendala tersendiri yang harus kita hadapi dengan kekompakan dan langkah yang terkendali,” tandasnya.(rah)