Pengusaha Minta Dukungan Akibat Dampak Tarif AS dan Balasan China

Pengusaha Minta Dukungan Akibat Dampak Tarif AS dan Balasan China

JAKARTA (Kastanews.com)- Dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang dikeluarkan Presiden Donald Trump terhadap negara lain termasuk Indonesia berdampak terhadap dunia industri Indonesia dengan spiral doom effect dan pelaku UMKM.

Dampak dari reciprocal tarif yang diterapkan AS dan balasan China yang menerapkan tarif baru terhadap AS akan berdampak secara langsung terhadap Indonesia, salah satunya besarnya potensi dibanjiri barang-barang luberan produksi China dan Vietnam di dalam negeri yang seharusnya dikirimkan ke AS.

“Dan ini sangat membahayakan bagi dunia industri terutama UMKM di bidang alas kaki dan tekstil,” ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nasional David Chalik di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Hal ini termasuk jika hasil negosiasi dengan AS membuka peluang masuknya barang impor dari AS ke Indonesia. Jika pemerintah salah mengambil kebijakan akan terjadinya percepatan deindustrialisasi khususnya bidang tekstil dan alas kaki di dalam negeri.

“Indonesia harus membuat kesepakatan dengan AS dan khususnya China serta Vietnam agar membatasi importasi dengan kuota tertentu khususnya bagi barang jadi (alas kaki dan tekstil),” kata Chalik yang juga Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Industri Kadin Indonesia Komisi Pengembangan Industri Persepatuan.

Bagi dunia usaha industri alas kaki dengan pasar lokal dalam mengatasi ancaman tersebut maka pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan dukungan bagi produsen alas kaki dalam negeri cluster pasar penjualan di dalam negeri dengan usulan sebagai berikut.

Pertama, permudah importasi komponen pendukung produksi yang tidak tersedia di Indonesia. Kedua, revisi HS code importasi barang pendukung produksi. Ketiga, berlakukan trade barrier bagi barang importasi khususnya barang jadi (alas kaki dan tekstil).

Diikuti pembatasan kuota barang impor khususnya bagi barang jadi (sepatu, tekstil) yang sudah tersedia dan diproduksi dalam negeri.

Keempat, cabut kebijakan Permendag No 8 Tahun 2024, revisi dengan peraturan yang memiliki semangat membatasi barang impor khususnya barang jadi atau kembali kepada Permendag No 36 Tahun 2023.

Kelima, perkecil biaya regulasi yang membebani cost structure produksi barang dalam negeri seperti biaya TKDN, biaya SNI, dan perizinan lainnya.

Keenam, perketat jalur importasi barang termasuk barang-barang yang dijual melalui e-commerce, terutama barang jadi yang dijual dengan harga di bawah biaya produksi (strategy dumping) yang berpotensi merusak pasar dalam negeri (predatory pricing).

Contoh sepatu yang dijual sangat murah melalui e-commerce. Ketujuh, pembentukan koperasi atau holding yang menampung pelaku usaha IKM dan UMKM untuk memperkuat daya saing para pelaku usaha UMKM.

Kebijakan pemerintah dengan memberikan slot untuk pengadaan kebutuhan alas kaki dan tekstil bagi pelaku UMKM di bawah koperasi atau holding yang mengelola pelaku UMKM yang dibina kementerian terkait seperti perindustrian/UMKM/koperasi.

Dan untuk pengawasan/pembinaan kualitas produk bekerja sama dengan BPIPI (Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia).

“Dan terakhir kami minta pemerintah perketat jalur masuk importasi ilegal dan thrifting serta pemberian sanksi besar bagi pelaku baik swasta maupun oknum instansi terkait,” kata Chalik.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *