Penghapusan SKCK Langkah Progresif Penegakan HAM

Penghapusan SKCK Langkah Progresif Penegakan HAM

PADANG (Kastanews.com)- Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan pemerintah merupakan langkah progresif untuk penegakan hak asasi manusia (HAM) di Tanah Air.
“Saya pikir usulan ini adalah langkah yang progresif. Artinya, kita tidak lagi diskriminatif terhadap latar belakang seseorang,” kata Willy Aditya di Padang, Sumatera Barat, Senin (7/4/2025).
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar Polri menghapuskan SKCK. Menteri HAM, Natalius Pigai, menilai syarat SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Menurut Willy, warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama termasuk mencari pekerjaan, sehingga tidak bisa terhalangi oleh syarat SKCK. Apalagi, setiap warga binaan sudah menjalani hukuman saat mereka mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Jadi jangan sampai ketika mereka sudah jatuh tertimpa tangga dan ditimpuki orang pula,” ujar legislator Partai NasDem itu.
Kemudian apabila perusahaan berdalih ingin memvalidasi latar belakang seseorang termasuk mantan narapidana, menurut Willy, maka cukup melakukan verifikasi data diri dari kedua belah pihak.
Sebab, yang perlu digarisbawahi ialah prinsip penegakan HAM tanpa adanya diskriminasi bagi siapapun termasuk eks narapidana. Hal ini juga selaras dengan prinsip semua warga negara sama di mata hukum.
“Jadi, apa yang ditandaskan Pak Natalius Pigai merupakan langkah yang progresif,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi XIII akan berkoordinasi lebih jauh dengan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai usulan penghapusan SKCK.
Willy juga berpendapat bahwa usulan Kementerian HAM tersebut juga sejalan dengan Asta Cita pertama Presiden Prabowo Subianto yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM.(ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *