JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengimbau agar penggunaan sirene dan strobo dilakukan sesuai aturan. Pasalnya, penggunaannya kerap mengganggu dan memancing emosi masyarakat.
“Jadi, kemarin Bapak Panglima TNI juga sudah memberikan statement karena Bapak Panglima tidak menggunakan itu. Jadi, mari kita contoh. Kita sesuai dengan aturan saja,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, penggunaan sirene dan strobo sesuai aturan di antaranya hanya diperuntukkan bagi ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil jenazah. Sehingga, di kalangan TNI juga sudah dilakukan penertiban untuk tidak memakai strobo maupun sirene.
Sebab, penggunaan sirene dan strobo kerap mengganggu di jalanan dan kerap memancing emosi. Diharapkan penggunaan sirene dan strobo dilakukan sesuai aturan saja. “Terutama suara ini kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu,” tegas Yusri.(rah)