Pengembalian Kendaraan, 28,9 Kg Narkotika Hingga 4.599 Knalpot Brong Dimusnahkan

Pengembalian Kendaraan, 28,9 Kg Narkotika Hingga 4.599 Knalpot Brong Dimusnahkan

JAKARTA (kastanews.com)- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak 160.334 butir, minuman keras ilegal 60.999 botol, serta 4.599 knalpot brong.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan angka-angka tersebut bukan sekadar data. Jika satu gram sabu dapat merusak satu kehidupan, maka 28,9 kilogram sabu berpotensi menghancurkan banyak masa depan.

Kemudian, jika satu butir ekstasi dapat merusak fungsi otak, maka ratusan butir yang beredar dapat memutus harapan generasi muda.
Sementara jika ratusan ribu obat keras tertentu disalahgunakan, maka yang dihadapi adalah generasi yang kehilangan arah, keluarga yang hancur, serta meningkatnya kriminalitas.

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara untuk mencegah potensi ketergantungan, kejahatan, kekerasan, dan kehancuran sosial yang lebih luas.

“Dengan dimusnahkannya barang-barang ini, kita mencegah potensi ketergantungan, kejahatan, kekerasan, dan kehancuran sosial yang lebih luas. Kita tidak hanya menghancurkan barang bukti, tetapi memutus mata rantai penderitaan,” ujarnya, dikutip Rabu (18/2/2026).

Selain itu, pemusnahan minuman keras ilegal juga dinilai menyelamatkan masyarakat dari potensi kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, serta tindak pidana yang sering dipicu oleh hilangnya kesadaran akibat alkohol.

Rudi menambahkan, pemusnahan knalpot brong turut memiliki makna penting, yakni mengembalikan hak masyarakat untuk hidup tenang, beristirahat tanpa gangguan, serta mencegah konflik sosial akibat kebisingan yang meresahkan.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pengembalian kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik sahnya. Melalui Ditreskrimum, Polda Jabar berhasil mengamankan 1.122 kendaraan hasil tindak pidana yang terdiri dari 1.111 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut diserahkan secara simbolis kepada masyarakat secara gratis tanpa biaya sepeser pun. Bagi sebagian orang, kendaraan mungkin hanya alat transportasi. Namun bagi banyak warga, kendaraan merupakan sumber kehidupan, digunakan untuk berdagang, bekerja sebagai ojek, kurir, mengantar anak sekolah, hingga mencari nafkah harian.

Kehilangan kendaraan berarti kehilangan penghasilan, harapan, dan kemampuan untuk menghidupi keluarga.

Kapolda menegaskan, pengembalian kendaraan bukan sekadar menyerahkan barang, tetapi mengembalikan harapan, martabat, serta senyum keluarga yang kembali dapat bekerja dan menjalani kehidupan secara normal.

Ia menambahkan, manfaat pemusnahan barang bukti ini merupakan investasi sosial jangka panjang. Setiap narkoba yang dimusnahkan berarti satu potensi kejahatan yang dicegah.

Setiap botol miras yang dihancurkan berarti satu potensi kekerasan yang dihindari. Setiap knalpot brong yang dimusnahkan berarti satu konflik sosial yang dicegah. Dan setiap kendaraan yang dikembalikan berarti satu keluarga yang diselamatkan dari kesulitan ekonomi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari narkoba, miras ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya. keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Adapun rincian hasil penindakan knalpot non standar di jajaran Polres/Polresta/Polrestabes se-Polda Jabar selama Operasi Zebra Lodaya 2025 periode 17–30 November 2025 sebagai berikut:

  1.  Polrestabes Bandung: 791 teguran, 22 tilang, 215 barang bukti knalpot
    2.    Polresta Bandung: 3.369 teguran, 1.657 tilang, 527 barang bukti
    3.    Polres Cimahi: 3.106 teguran, 206 tilang, 575 barang bukti
    4.    Polresta Bogor Kota: 3.006 teguran, 67 tilang, 198 barang bukti
    5.    Polres Bogor: 1.933 teguran, 1.170 tilang, 150 barang bukti
    6.    Polres Sukabumi Kota: 4.020 teguran, 490 tilang, 234 barang bukti
    7.    Polres Sukabumi: 695 teguran, 114 tilang, 115 barang bukti
    8.    Polres Cianjur: 3.514 teguran, 896 tilang, 332 barang bukti
    9.    Polres Purwakarta: 2.140 teguran, 184 tilang, 100 barang bukti
    10.    Polres Garut: 594 teguran, 57 tilang, 150 barang bukti
    11.    Polres Sumedang: 1.250 teguran, 564 tilang, 100 barang bukti
    12.    Polres Ciamis: 699 teguran, 59 tilang, 193 barang bukti
    13.    Polres Tasikmalaya: 2.622 teguran, 78 tilang, 102 barang bukti
    14.    Polres Tasikmalaya Kota: 1.090 teguran, 21 tilang, 110 barang bukti
    15.    Polres Banjar: 1.710 teguran, 36 tilang, 69 barang bukti
    16.    Polres Karawang: 3.027 teguran, 489 tilang, 223 barang bukti
    17.    Polres Subang: 3.995 teguran, 365 tilang, 270 barang bukti
    18.    Polres Cirebon Kota: 3.089 teguran, 47 tilang, 123 barang bukti
    19.    Polres Indramayu: 2.634 teguran, 128 tilang, 107 barang bukti
    20.    Polres Majalengka: 888 teguran, 120 tilang, 109 barang bukti
    21.    Polres Kuningan: 1.669 teguran, 26 tilang, 115 barang bukti
    22.    Polresta Cirebon: 2.826 teguran, 194 tilang, 267 barang bukti
    23.    Polres Pangandaran: 410 teguran, 16 tilang, 116 barang bukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *