Pengacara Christian Malonda: ZA Bukan Otak Judi Online, Hanya Penerima Bagian Uang

Pengacara Christian Malonda: ZA Bukan Otak Judi Online, Hanya Penerima Bagian Uang

Jakarta (KASTANEWS.COM)- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda, SH, menyampaikan pembelaan tegas atas kliennya.
Menurut Malonda, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sangat bertolak belakang dengan framing media yang menyebut ZA sebagai “otak” atau dalang utama dalam jaringan perjudian online.
“Framing di media yang menyebut klien saya sebagai otak dan sejenisnya itu sama sekali sangat berbeda jauh dari fakta-fakta di persidangan,” ujar Malonda dalam keterangan resminya.
Malonda menjelaskan bahwa ZA didakwa sebagai penghubung dalam skema perlindungan ribuan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo). Namun, berdasarkan kesaksian dan bukti di persidangan, ZA tidak pernah mengenal bandar dan agen judi online sama sekali.
“Klien saya tidak mengenal sama sekali siapa itu bandar atau agen judi online. Ia juga tidak mengenal pegawai Komdigi yang terlibat lebih dalam,” tegas Malonda.
Ia menambahkan bahwa peran ZA hanyalah sebagai penerima bagian uang hasil dari kegiatan tersebut, bukan pengumpul atau inisiator.
Menurut pengacara, awal mula keterlibatan ZA bermula dari perkenalan dengan Muhrijan alias Agus melalui Adhi Kismanto. Sebelum perkenalan itu, Adhi Kismanto dikenal sebagai pegawai yang bekerja secara profesional dan baik di lingkungan Kominfo.
“Pada awalnya, klien saya hanya dikenalkan kepada Muhrijan alias Agus dari Adhi Kismanto. Padahal sebelum perkenalan dengan Muhrijan, Adhi Kismanto bekerja dengan profesional dan baik,” kata Malonda, merujuk pada kesaksian yang menyebut Adhi bertanggung jawab menyortir daftar situs untuk dihapus dari blokir.
Muhrijan sendiri berperan sebagai penghubung dengan agen judi, sementara ZA hanya menerima pembagian hasil.
Lebih lanjut, Malonda membantah tuduhan bahwa ZA pernah memberitahukan atau memberikan uang kepada Menteri Budi Arie Setiadi.
“Klien saya tidak pernah memberitahukan atau memberikan uang kepada Menteri Budi Arie. Fakta persidangan menunjukkan bahwa aktivitas ini berada di luar pengetahuan beliau,” ungkap Malonda, selaras dengan kesaksian ZA yang menyatakan Budi Arie tidak menerima aliran dana apapun dan siap bertanggungjawab dunia akhirat atas pernyataannya.
Terkait aspek finansial, Malonda mengungkap bahwa uang yang diterima ZA dari kegiatan tersebut sebesar Rp36 miliar, yang merupakan bagiannya dari hasil perlindungan situs judol. Namun, penyidik Polda Metro Jaya menyita Rp53 miliar beserta barang-barang lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
“Uang yang disita itu utuh karena tidak pernah dipakai oleh klien saya. Total yang disita mencapai Rp53 miliar, termasuk dalam berbagai mata uang yang disimpan di rumahnya,” jelas Malonda, menyoroti ketidaksesuaian antara dakwaan dan bukti penyitaan.
Dalam sidang tersebut, dengan nada bergetar, ZA menyampaikan penyesalannya telah ikut terlibat di kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya sangat berdampak kepada anak-anaknya yang masih berusia 11 dan 3 tahun.
“Waktu anaknya yang berusia 3 tahun sakit, ia hanya bisa menangis di dalam tahanan. Istrinya juga hanya bisa menangis di tahanan,” cerita Malonda, menggambarkan momen emosional kliennya.
Saat ini, anak-anak ZA hanya diasuh oleh pembantu karena ayah dan ibunya berada di dalam tahanan. Dampak ini juga berpengaruh pada pekerjaannya, bahkan ZA sempat dikejar-kejar debt collector akibat situasi keuangan yang memburuk.
Malonda juga menekankan sikap kooperatif ZA sejak awal. “Klien saya menyerahkan diri dan memberikan uang hasil kegiatan itu kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengaku bersalah karena menerima uang pembagian dari hasil kegiatan itu,” kata pengacara tersebut.
Oleh karena itu, Malonda memohon agar hakim memutus perkara ini secara objektif, dengan mempertimbangkan fakta persidangan yang sebenarnya daripada narasi media yang menyesatkan.
“Mohon supaya yang mulia majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, karena framing media telah menyimpang jauh dari kebenaran,” pungkas Malonda.
Kasus ini melibatkan dakwaan pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ZA dan terdakwa lain seperti Adhi Kismanto serta Muhrijan alias Agus didakwa atas peran mereka dalam melindungi situs judol. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *