JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ekspor yang dilakukan perusahaan swasta tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan dugaan pelanggaran bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor yang dilakukan PT MMS.
Pada 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh barang terhadap 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar.
Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan lartas ekspor.
“Namun, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama dengan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung Tim Satgassus Polri menunjukkan barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkapnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Saat ini, hasil penegahan masih dalam tahap penanganan perkara dan penelitian lebih lanjut, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.
Sementara itu, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor yang dilakukan melalui pelaporan komoditas fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya.
Selama 2025, kata dia, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun, yang kini tengah dalam tahap pendalaman.
Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya DJP sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
“Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan semangat Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola sektor sawit nasional dari hulu hingga hilir,” katanya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Satgas PKH berfokus pada sisi hulu, yakni penertiban perizinan, penguasaan lahan, dan keterpaduan data yang beririsan dengan kawasan hutan.
Sementara, DJP dan DJBC bersama Satgassus Polri menegakkan hukum di sisi hilir melalui pengawasan dan penindakan atas praktik ekspor yang berpotensi melanggar ketentuan atau merugikan penerimaan negara. Kolaborasi ini memastikan pengelolaan industri sawit berlangsung lebih transparan, berkeadilan, dan berkontribusi optimal bagi negara.
“Kita meyakini tentu ada indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, dan apabila kita lakukan pendalaman, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran- kebocoran dari penghindaran pajak,” ucapnya.
Sigit menambahkan, tim gabungan akan terus melakukan pengawasan, penegakan aturan, pendisiplinan, dan penegakan hukum untuk menghindari adanya potensi kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya, pemerintah akan terus menelusuri kemungkinan adanya ekspor serupa serta mendalami modifikasi modus yang digunakan untuk menghindari pungutan bea keluar dan ketentuan lartas.(rah)
