Pendaftaran Tanah Ulayat Jadi Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Pendaftaran Tanah Ulayat Jadi Kepastian Hukum bagi Masyarakat

JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kembali komitmen pemerintah melindungi hukum hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat yang ada di seluruh Indonesia.

“Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungannya sendiri,” ujar Menteri AHY dalam amanatnya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dikutip Kamis (26/9/2024).

“Saat ini, kita telah menerbitkan 41 Sertifikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 hektare di tujuh provinsi meliputi Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat, dan Aceh,” sambungnya.

AHY menyebut upaya pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat ini sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah juga perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Capaian pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat ini selaras dengan capaian legalisasi aset melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di mana, Kementerian ATR/BPN telah melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga September 2024 ini atau naik 250% dalam tujuh tahun terakhir.

Upacara peringatan Hantaru setiap tahunnya dilaksanakan dalam rangka memperingati hari lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tahun ini, peringatan HANTARU mengusung tema “Semangat Hantaru, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045” yang juga sejalan dengan visi besar bangsa Indonesia.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *