Pencipta Ungkap Asal-usul Tuntutan Rp4,9 Miliar dalam Lagu yang Dibawakan Agnez Mo

Pencipta Ungkap Asal-usul Tuntutan Rp4,9 Miliar dalam Lagu yang Dibawakan Agnez Mo

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pencipta lagu Ari Bias menjelaskan asal-usul nominal uang Rp4,9 miliar dalam gugatan perdatanya ke PT Aneka Bintang Gading yang diduga melakukan pelanggaran Hak Ekonomi dan Moral, Tanpa Izin dan Tidak Membayarkan Royalti.

Gugatan tersebut diakui Ari Bias menyangkut ganti rugi soal pembawaan lagu ciptaannya berjudul Bilang Saja oleh Agnez Mo dalam acara di salah satu tempat bisnis PT tersebut.

Ari menilai, nominal uang Rp 4,9 miliar itu adalah tuntutan ganti rugi atas royalti yang tidak dibayarkan dari tiga aksi panggung Agnez Mo dalam menyanyikan lagu tersebut.

“Nah ini yang sering keliru, jika terbukti (PT Aneka Bintang Gading melanggar), maka pencipta dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Hak Cipta,” ujar Ari Bias saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Rabu (7/1/2026).

Ari menilai tuntutan itu bukan murni sebagai pembayaran royalti , tetapi uang ganti rugi dari PT Aneka Bintang Gading atas tuduhan yang ia layangkan. “Jadi bukan menuntut bayar royalti, royalti itu dibayar untuk pengguna yang taat hukum, dibayar sesuai aturan dan tarif yang berlaku pada waktu penggunaan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading setelah menemukan ketidakadaannya pembayaran royalti yang dilakukan oleh salah satu bisnis tersebut.

Ari juga telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selaku pihak pengelola royalti guna mencari tahu dan meminta haknya selama satu tahun penuh.

Namun, Ari mengaku tak pernah mendapat respons. Alhasil ia memilih melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nominal Rp4,9 miliar ini, kata Ari Bias, juga bukan ditentukan atas kehendak pribadinya, tetapi telah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya gak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam,” jelas Ari Bias.

“Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta,” tambah Ari Bias.

Jika terbukti bersalah usai sidang diputus, PT Aneka Bintang Gading diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,9 miliar ke Ari Bias. Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *