JAKARTA (KASTAEWS.COM)- Penanganan kasus kuota haji yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski sudah ada tiga orang yang dicekal, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa aneh dengan penanganan kasus kuota haji. Menurutnya, sesuai Pasal 44 UU Tindak Pidana Korupsi, penyelidik bukan sekadar mencari peristiwa pidana, tapi sudah mencari bukti permulaan. Ketika sudah mendapatkan bukti permulaan, harus melapor kepada pimpinan KPK.
“Bukti permulaan itu kan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP, apa aja itu? Ya keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, ahli. Jadi di situ tuh sudah ada. Jadi, ketika ditemukan bukti permulaan itu kan diduga sudah ada tersangkanya,” jelas Yudi dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube, dikutip Selasa (11/11/2025).
Yudi melihat, KPK saat ini sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti yang cukup.
“Tapi, udah ke sana kemari, geledah, dan sebagainya, sampai saat ini mungkin dua bulan lebih malah tidak ketahuan. Padahal udah ada tiga orang yang dicekal, ya kan? Mantan Menag, mantan stafsus, dan satu lagi swasta, ya, pemilik biro perjalanan umrah dan haji. Artinya, mereka sudah berani mencekal kok belum ada (tersangkanya),” kata Yudi.
Yudi menduga, KPK banyak pertimbangan. Yudi lalu menceritakan KPK dahulu berani menetapkan tersangka para pejabat aktif seperti ketua DPR, ketua DPD, menteri, hingga ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Artinya gini, saat itu sama (pejabat) aktif aja berani. Masak sekarang sama mantan (pejabat) bingung,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK meminta masyarakat bersabar terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. “Kemudian terkait dengan perkara haji, ini kapan diumumkan tersangkanya, sabar ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (25/9/2025).
Alasan masih belum diumumkannya tersangka ialah terkait barang bukti yang belum sempurna. Penyidik, kata Asep, tengah menghubungkan bukti-bukti aliran dana dari pihak travel, termasuk hubungan pada perkara tersebut.
“Ada aliran dana dan lain-lainnya, itu belum sempurna. Sudah ada bukti, tapi masih terpisah-pisah,” ujarnya.
Asep menjelaskan, KPK juga masih mencari informasi dan keterangan terkait penggunaan uang tersebut. Sejauh ini, kata Asep, yang paling terang ialah alur perintah terkait perkara korupsi tersebut. “Kalau alur perintahnya sudah jelas.”(rah)
