Pemerintah-DPR Diminta Tindaklanjuti Putusan MK soal Ganja 

Pemerintah-DPR Diminta Tindaklanjuti Putusan MK soal Ganja 

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan pemerintah dan DPR wajib segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Narkotika dengan menjadikan materi terkait pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang kini sedang berlangsung.

 

“Untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud. MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal, menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian itu,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil UU Narkotika terhadap UUD 1945 yang meminta dibukanya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.

 

Dalam putusan yang dibacakan Rabu (20/7), MK menyatakan pasal-pasal yang diuji, yaitu penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika konstitusional dan menyatakan materi yang diujikan adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang dalam merumuskan kebijakan.

 

MK juga menegaskan, agar pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

 

Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, Taufik menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional. Termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD).

 

“Kajian ECDD pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan, dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,” imbuh anggota Badan Legislasi DPR itu.

 

Dalam hal pembahasan materi tersebut pada revisi UU Narkotika, lanjut Taufik, merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif. Pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU, sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.

 

“Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” tandasnya.

 

Terkait masalah yang dihadapi para pemohon uji materil di MK, terutama Ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi serta peristiwa yang pernah dialami Fidelis beberapa tahun lalu terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan terapi, Taufik menilai itu merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya.

 

“Oleh karena itu langkah segera pasca putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan,” pungkasnya.(RO/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *