Pemerintah Didesak Stabilkan Harga dan Jaga Ketersediaan Bahan Pokok

Pemerintah Didesak Stabilkan Harga dan Jaga Ketersediaan Bahan Pokok

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah segera melakukan intervensi pasar. Hal ini agar harga-harga stabil dan ketersediaan bahan pokok terjaga. Poin tersebut tertuang dalam Tausiyah Ramadan dalam rangka menyambut dan mensyiarkan bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah.

Tausiyah Ramadan tersebut dikeluarkan MUI pada Sabtu, 9 Maret 2024 M/28 Sya’ban 1445 H di Jakarta melalui surat Nomor: Kep-24/DP-MUI/III/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

“Maka, hendaknya pemerintah segera mengambil kebijakan intervensi pasar secara cepat dan tepat untuk menstabilkan harga dan menyediakan ketersediaan bahan pokok pangan di bulan Ramadhan dan seterusnya agar daya beli rakyat kembali dapat menjangkaunya,” bunyi poin 6 dalam laman resmi MUI, Minggu (10/3/2024).

Dalam Tausiyah Ramadhan tersebut, terdapat 10 point sebagaimana berikut:

1. Ramadhan adalah bulan suci dan mulia. Maka, hendaknya umat Islam menyambutnya dengan penuh suka cita dan mensyiarkannya untuk memaksimalkan peningkatan iman dan takwa sebagaimana tujuan ibadah puasa adalah untuk menjadi manusia yang bertakwa kepada Allah SWT. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 183).

2. Ramadan adalah bulan penuh pahala, kebaikan, dan ampunan. Maka hendaknya umat Islam untuk semakin produktif dalam menjalani aktivitas rutinnya. Memaksimalkan ibadah di dalamnya seperti puasa, ibadah Tarawih, qiyamul lail, membaca Al Qur’an, berzikir, dan bersedekah.

Menjauhi segala bentuk aktivitas yang mengarah kepada maksiat, munkarat, mulghah. Memperbanyak taubat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah). Mengharapkan ridha Allah SWT agar dapat meraih keutamaan dan keistimewaan bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Penentuan 1 Ramadhan 1445 H ini berpotensi adanya perbedaan di antara pemerintah dan sebagian umat Islam. Maka hendaknya perbedaan awal Ramadan tersebut tidak mengurangi kekhusyukan dan kualitas pelaksanaan ibadah puasa namun justru menjadi penguat kualitas toleransi serta persaudaraan antar sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah).

4. Menjaga sikap saling toleransi dan saling menghormati antara mereka yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, terutama dari mereka yang tidak berpuasa kepada saudara-saudaranya yang sedang berpuasa demi kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa dan kemuliaan bulan suci Ramadan.

5. Dai dan muballigh dalam aktivitas ceramah Ramadan di masjid, mushala, majelis taklim maupun di media sosial, media cetak, televisi dan media elektronik lainnya agar terus bersemangat untuk menyampaikan penguatan materi ceramah agama yang konstruktif, inspiratif, dan optimisme untuk membangun bangsa Indonesia yang semakin baik dan maju dalam Ridha Allah SWT.

6. Menjelang bulan Ramadan ini ketersediaan bahan kebutuhan pokok di pasaran mengalami kelangkaan sehingga harganya mengalami kenaikan. Akibatnya daya beli rakyat berekonomi menengah ke bawah cukup rendah hingga mengalami kesulitan untuk mendapatkannya dengan harga yang terjangkau.

Maka, hendaknya pemerintah segera mengambil kebijakan intervensi pasar secara cepat dan tepat untuk menstabilkan harga dan menyediakan ketersediaan bahan pokok pangan di bulan Ramadan dan seterusnya agar daya beli rakyat kembali dapat menjangkaunya. Dengan demikian akan semakin menambah kekhusyukan umat Islam dalam melaksanaan ibadah di bulan Ramadan.

7. Mengimbau umat Islam yang tergolong mampu untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal serta menyalurkannya kepada mereka yang berhak untuk menerimanya (al-ashnaf ats-tsamaniyah). Demikian halnya kepada instansi perusahaan untuk menyalurkan dana peduli sosial mereka (corporate social responsibility) sebagai bentuk penunaian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada lingkungan masyarakat sekitarnya.

8. Mengimbau kepada umat Islam dan masyarakat umumnya untuk tidak mengkonsumsi produk Israel hingga berhenti melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina.

Umat Islam juga hendaknya ikut berdonasi kemanusiaan untuk rakyat Palestina demi meringankan beban mereka yang sedang mengalami penderitaan akibat kejahatan perang dan genosida Israel.

9. Ramadan adalah bulan pendidikan rohani. Hal ini hendaknya dimaksimalkan bagi upaya-upaya penguatan akhlak untuk menangkal dan menanggulangi perilaku sosial negatif-destruktif yang merusak akhlak bangsa Indonesia di lingkungan keluarga, pendidikan, dan lingkungan pergaulan masyarakat yang lebih luas lainnya.

Di antaranya agar umat menghindari perilaku berlebihan (israf) dalam gaya hidupnya sehingga dapat berlatih mengendalikan hawa nafsunya dalam kehidupan sehari-hari

10. Kesucian dan kemuliaan bulan Ramadan di tahun politik ini hendaknya dijadikan sebagai momentum muhasabah seluruh komponen bangsa Indonesia untuk saling mendinginkan tensi akibat perbedaan pilihan politik pasca pemungutan suara, membangun dialog konstruktif-komunikatif, meningkatkan sikap saling menghormati, serta lebih mengutamakan menjaga persatuan dan kedamaian berbangsa bernegara menjelang pengumuman resmi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024 oleh KPU RI.

Hal ini sebagai implementasi terhadap komitmen persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan juga persaudaraan atas dasar saling menghargai sesama umat manusia (ukhuwah insaniyah).(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *