JAKARTA (KASTANEWS.COM)- PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. Ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) purnabakti.
Pembayaran ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPENdan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.(rah)