JAKARTA (Kastanews.com)- Eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan merespons perihal Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengamputasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah (cakada).
Menurutnya, situasi demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan yang krusial. “Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” ujar Anies dalam laman X @aniesbaswedan dikutip, Rabu (21/8/2024).
Anies turut menyampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita Reformasi. “Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” ungkapnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah pun kembali terbuka.
Demikian putusan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengatakan mayoritas fraksi di DPR merujuk pada putusan MA.
Selain itu, kata dia, perwakilan DPD juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek.(rah)