JAKARTA (Kastanews.com)- Para pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dipastikan bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, sekalipun status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex. Komitmen itu disampaikan kurator dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.
“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Soal waktu pencairan THR dan pesangon, Yassierli belum dapat merinci lebih jauh, pasalnya saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kurator masih berjalan. Di sisi lain, Kemnaker juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.
“Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” paparnya.
“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” lanjut Menaker.(rah)