JAKARTA (Kastanews.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR terkait dengan lembaga nonpemerintahan (NGO) yang terafiliasi dengan Israel . MAQ dan AR diduga kuat terlibat dalam organisasi tersebut.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, pemberhentian dua anggota MUI tersebut diputuskan secara musyawarah mufakat melalui Rapat Pimpinan MUI, Selasa (23/7/2024). Setelah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.
Hasil penelusuran tim terungkap keduanya merupakan anggota NGO bernama RAHIM. Dalam biodata pengurus, sebagaimana yang dimuat dalam situs resmi RAHIM keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.
“Dua inisial tersebut sudah kita lakukan proses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata kelola organisasi MUI,” kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (25/7/2024).
Amirsyah menyayangkan keterlibatan kedua inisial tersebut yang membangun hubungan kemitraan dengan lembaga yang terkait Israel. Menurutnya keterlibatan mereka dengan membangun hubungan kemitraan dengan Israel sangat melukai hati nurani bangsa Indonesia yang terus berjuang membela dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Dia mengajak semua komponen bangsa agar waspada terhadap agen-agen Israel di Indonesia yang berusaha memecah belah komponen bangsa Indonesia.
“Oleh karena itu MUI mengimbau kepada seluruh komponen bangsa agar tetap konsisten melakukan perdamaian abadi dan ketertiban dunia dengan terus mendukung kemerdekaan Palestina,” katanya.(rah)