PBNU Tanggapi Penetapan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Haji

PBNU Tanggapi Penetapan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Haji

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus korupsi haji. Diketahui, Gus Yaqut merupakan adik kandung Gus Yahya.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Gus Yahya juga tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi, masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Dia memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Gus Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Gus Yaqut ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama sejak Kamis (8/1/2026). “Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penahanan Gus Yaqut sebagai tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Dia meminta publik menunggu. “Terkait penahanan nanti kami update. Tentu secepatnya karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *