PBB Gratis bagi Sekolah Swasta Diharap Berikan Sejumlah Manfaat

PBB Gratis bagi Sekolah Swasta Diharap Berikan Sejumlah Manfaat

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah. Salah satu pengurangan pajak yakni sektor sekolah swasta di Jakarta.

Pramono menyampaikan bahwa sekolah swasta di Jakarta kini bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alias gratis. Sebelumnya, sekolah swasta di Jakarta dikenakan pengurangan PBB 50 Persen.

“Pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/9/2025).

Dengan pembebasan PBB ini, Pramono berharap sekolah swasta di Jakarta bisa meningkat kualitas pembelajaran. Dia juga berharap orang tua siswa juga bisa merasakan dampak positif terhadap pengurangan pajak ini.

“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,”‘ ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pramono menyampaikan program ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pemungutan pajak yang adil. Selain itu dia juga menyadari perkembangan dunia usaha saat ini yang memerlukan insentif.

“Maka kami memutuskan untuk beberapa pajak di antaranya adalah PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Kesenian dan Hiburan, serta pajak reklame kami akan melakukan relaksasi ataupun juga keringanan,” katanya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *