JAKARTA (kastanews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi yang terdiri dari delapan kepala desa (kades) dan perangkat desa dalam kasus pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo, Kamis (26/2/2026).
KPK mendalami soal praktik penyerahan uang dari perintah Sudewo. “Didalami soal penyerahan uang atas perintah bupati melalui koordinator kepala desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Budi tidak merinci apa temuan terbaru dari pemeriksaan ini.
“Para saksi diminta menjelaskan mengenai proses dan mekanisme pengisian jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati Tahun 2026,” tutur Budi.
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan. Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan.
Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.(rah)
