JAKARTA (KASTANEWS.COM)- DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang, Kamis (2/10/2025) .
Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan perkembangan pariwisata global serta kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Evita Nursanty menjelaskan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini merupakan wujud komitmen DPR dan Pemerintah dalam menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa.
RUU ini mengandung sejumlah poin perubahan penting dalam pengelolaan kepariwisataan di Indonesia. Pertama, penguatan dasar dan tujuan baru dengan menegaskan pariwisata diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan antara lain peningkatan ekonomi rakyat, penguatan identitas bangsa, pengembangan warisan budaya dan kearifan lokal, pariwisata berkualitas serta berkelanjutan, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja, memupuk rasa cinta tanah air, serta mempererat persahabatan antarbangsa.
Kedua, prinsip penyelenggaraan yang mengedepankan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, partisipasi publik, dan keterpaduan antar pemangku kepentingan, serta dalam penyelenggaraannya dilakukan pembangunan dan pengembangan pariwisata berkualitas. Ketiga, penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal dan desa wisata.
Masyarakat diberikan prioritas sebagai pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata. Desa/kampung wisata diatur secara lebih komprehensif sebagai pusat pembangunan pariwisata berbasis masyarakat.
”Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata kita yang berbasis masyarakat lokal atau community-based tourism yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dari kegiatan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan,” kata Evita, Kamis (2/10/2025).
Keempat, penguatan ekosistem kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan melalui perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan destinasi, penguatan industri, pengembangan daya tarik, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan asosiasi kepariwisataan, penguatan promosi berbasis budaya, penyelenggaaan kreasi kegiatan, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Kelima, penguatan pada perencanaan pariwisata yang disusun sesuai tahapan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara destinasi pariwisata dengan wilayah penyangganya.
Keenam, penguatan promosi berbasis budaya dijadikan instrumen diplomasi internasional untuk memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia.
Ketujuh, peningkatan kualitas SDM pariwisata dan pendidikan pariwisata, dengan penegasan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang pariwisata, serta mengatur juga tentang kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
Kedelapan, mengenai pendanaan dan regulasi baru antara lain pemerintah diberikan kewenangan menarik pungutan dari wisatawan mancanegara yang hasilnya akan digunakan khusus untuk pengembangan pariwisata. Diatur juga bahwa pemerintah daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
”Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat—dapat bersinergi dalam mengimplementasikan undang-undang ini demi terwujudnya pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” sambung Evita.(rah)