JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Isu seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik. Meski telah beberapa kali dibantah dan diklarifikasi, polemik ini tak kunjung reda.
Di tengah berbagai spekulasi tersebut, Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, angkat bicara untuk memberikan pandangan hukumnya.
Dalam YouTube miliknya, Mahfud menyampaikan bahwa keabsahan seluruh keputusan Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden ke-7 RI tetap tidak tergoyahkan, meskipun andai ijazah yang bersangkutan terbukti palsu.
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, terdapat prinsip penting yang harus dipahami, yakni asas kepastian hukum.
“Asas ini menegaskan bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap berlaku dan tidak serta-merta dapat dibatalkan hanya karena ada cacat di aspek administratif pada masa lalu,” ujar Mahfud dikutip, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebut membatalkan semua keputusan presiden karena persoalan ijazah akan menimbulkan konsekuensi besar, termasuk dalam hubungan internasional.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa jika Presiden Jokowi benar terbukti menggunakan ijazah tidak valid saat mendaftar ke KPU, maka yang bermasalah adalah pencalonannya, bukan kebijakan atau keputusan negara yang diambilnya selama menjabat.
“Misalnya saja ada kontrak dengan negara asing, tidak mungkin dibatalkan begitu saja. Bisa berisiko hukum bagi Indonesia secara global,” katanya.
Untuk memberikan perspektif sejarah, Mahfud mengangkat contoh dari masa Presiden Soekarno. Ia mengingatkan bahwa saat Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tindakannya secara hukum konstitusional kala itu bertentangan dengan hukum yang berlaku menurut Belanda, yang masih diakui PBB.
Namun karena dukungan rakyat, tindakan tersebut justru dianggap sah. Mahfud menambahkan, Mahkamah Agung saat itu pun mengesahkan tindakan Presiden Soekarno demi menjaga stabilitas nasional.
Hal yang sama pernah terjadi pada masa Orde Baru, di mana beberapa kebijakan penting dikeluarkan di luar mekanisme hukum normal, tapi tetap diterima karena dianggap demi kepentingan rakyat. Di sisi lain, isu keaslian ijazah Jokowi sejatinya bukan hal baru.
Kasus ini pertama kali mencuat sekitar dua tahun lalu dan sudah tiga kali digugat ke pengadilan. Namun, seluruh gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Jokowi, menunjukkan bahwa tuduhan belum berhasil dibuktikan secara hukum.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun turut angkat bicara menanggapi isu ini. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Joko Widodo asli.
Ia menyebutkan bahwa Jokowi memang pernah berkuliah di kampus tersebut, aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, dan lulus melalui proses akademik yang sah.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa Jokowi tercatat menempuh berbagai mata kuliah serta menyelesaikan skripsinya dengan baik. Dengan bukti akademik yang jelas, UGM menyatakan tidak ada keraguan terhadap keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.
Di tengah terus menyebarnya isu ini, tim kuasa hukum Jokowi pun mengambil langkah tegas. Mereka menantang pihak-pihak yang menyebarkan informasi soal ijazah palsu untuk membuktikan tuduhan mereka di hadapan hukum. Pasalnya, menurut mereka, kabar tersebut adalah hoaks yang menyesatkan.(rah)