Pakar Hukum Heran dengan Putusan MA yang Pangkas Vonis Penjara Putri di Kasus Pembunuhan

Pakar Hukum Heran dengan Putusan MA yang Pangkas Vonis Penjara Putri di Kasus Pembunuhan

JAKARTA (Kastanews.com)- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis penjara Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hukuman Putri dalam kasus ini dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara.

“Maksudnya komposisinya sampai mana kok turunnya bisa setengahnya? Saya belum bisa membaca legal argumen dalam pengurungan 10 tahun itu apa,” ujar Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).

Selama proses persidangan, Putri Candrawathi dinilainya mencoba menggiring bahwa tindak pidana pembunuhan dilakukan lantaran ada perbuatan pelecehan seksual yang diterimanya terlebih dahulu. Jika mengacu pada keterangan tersebut, maka pengurangan hukuman pun tidak dapat diterima.

Pasalnya, lanjut Mudzakir, selama proses persidangan, kenyataan bahwa terdapat pelecehan seksual atau perkosaan tidak pernah terbukti. “Kalau (alibi perkosaan) diterima dia akan membantu untuk meringankan. Pertanyaannya itu ketika ditolak itu artinya sebaliknya,” kata Mudzakir.

“Artinya sampai hari ini alibi untuk melakukan perkosaan itu tidak bisa diterima dan karena tidak bisa diterima maka alibi untuk menempatkan pembunuhan itu disebabkan karena perkosaan itu juga sulit diterima,” sambungnya.

Karena itu, Mudzakir pun masih mempertanyakan apa legal argumen yang mendasari dikuranginya vonis Putri Candrawati. Ia pun berharap MA dapat segera membuka putusan lengkap dari Ferdy Sambo Cs. “Atas dasar itu saya tanda tanya kepada pertimbangan hakim apa yang membuat vonisnya turun menjadi 50 persennya. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun,” tutupnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *