Pajak Hiburan Terhadap Fasilitas Olahraga Diklaim Sudah Sesuai Aturan

Pajak Hiburan Terhadap Fasilitas Olahraga Diklaim Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kegiatan padel di fasilitas olahraga yang bersifat komersial dikenakan pajak daerah. Olahraga padel termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan sehingga terkena tarif 10 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pajak hiburan terhadap fasilitas olahraga sudah sesuai aturan. Berbagai kegiatan olahraga yang menggunakan fasilitas olahraga dengan skema penyewaan dikenakan pajak hiburan seperti biliar, bulu tangkis, tenis, gym, renang, dan lain-lain.

“Jadi intinya sebenarnya gini, pertama saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan, orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak). Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pramono mengatakan, aturan pajak hiburan bukan hanya berlaku di Jakarta. Daerah-daerah lain juga memiliki instrumen pajak serupa karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) Pajak Daerah. Oleh karena itu, padel seperti olahraga lainnya tidak bisa dikecualikan.

“Sehingga dengan begitu kami sedang mendalami dan saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena masa (padel) ini nggak kena,” ujarnya.

Selain itu, kata Pramono, masyarakat yang bermain padel biasanya memiliki kemampuan finansial yang baik, termasuk menyewa lapangan dengan harga yang tidak murah.

“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu,” ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas olahraga yang bersifat komersial dikenakan pajak hiburan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Padel dan olahraga lainnya merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen.

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 49 Perda tersebut mengatur soal pajak atas transaksi komersial atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *