MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
JAKARTA (Kastanews.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini,