Achsanul Qosasi Dihukum 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
JAKARTA (Kastanews.com)- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp250
