Skandal Terbesar di Dunia, Mantan Perdana Menteri Malaysia Divonis 165 Tahun Penjara
JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Najib Razak dijatuhi hukuman setidaknya empat kali 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah pada hari Jumat (26/12/2025), terkait dengan penyelewengan dana investasi negara
