Putusan MK No 135/2024 Mengakibatkan Turbulensi Konstitusional
Oleh: Atang Irawan; Pakar Hukum Tatanegara JAKARTA (Kastanews.com): Putusan Mahkamah Konstitusi No 135/2024 mengalami turbulensi konstitusional yang pada prinsipnya menyatakan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak