JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan penambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp3,6 triliun. Usulan ini akan dialokasikan untuk membayar gaji/tunjangan karyawan, hingga dukungan penyelenggaraan program kerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi mengatakan usulan tambahan pagu tersebut berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/PR.01.01/858/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025
“Telah disetujui penambahan pagunya, sebesar Rp1,71 triliun untuk gaji dan tunjangan kinerja, sehingga masih terdapat kekurangan dari usulan tambahan anggaran sebesar 1,9 triliun,” ujarnya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Rabu (3/9).
Secara rinci, Pudji memaparkan usulan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,75 triliun, Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan sebesar Rp1,83 triliun, dan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang sebesar Rp33,94 miliar.
Program dukungan manajemen meliputi, usulan tambahan anggaran belanja pegawai Rp1,6 triliun, usulan tambahan anggaran biaya mutasi pegawai R53,83 miliar, usulan tambahan anggaran Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Rp9,69 miliar, usulan tambahan anggaran Biro Sumber Daya Manusia Rp1,34 miliar, usulan tambahan anggaran Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang sebesar Rp65 miliar, dan usulan tambahan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp12,58 miliar.
Sedangkan usulan tambahan anggaran untuk program pengelolaan dan pelayanan pertanahan akan dialokasikan untuk program PTLS sebesar Rp1,03 triliun, penyuluhan Rp46 miliar, SHAT PTSL Rp400 miliar, SK Redis Rp18,5 miliar, Akses Reforma Agraria Rp50,76 miliar, Data GTRA sebesar Rp121,58 miliar, Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Rp30,78 miliar.
Selain itu digunakan untuk data pengadaan tanah Rp3,4 miliar, Surat Keputusan Konsolidasi Tanah Rp1,6 miliar, Peta Zona Nilai Tanah Rp43,37 miliar, Surat Keputusan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Rp4,43 miliar, Laporan Hasil Sidang Perkara Pertanahan Rp64,54 miliar, Surat Keputusan Penyelesaian Konflik Pertanahan Rp100 juta, Surat Keputusan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Rp3,95 miliar, dan Rekomendasi Hasil Penerbitan, Penguasaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Rp12 miliar.(rah)