JAKARTA, 8 Agustus 2019: Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah kepulauan, oleh karenanya RUU tersebut harus segera disahkan.
Hal demikian disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dalam Forum Group Discussion (FGD) yang mengambil tajuk ‘Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat’ di Lemhanas (8/8).
Nono mengatakan bahwa kehadiran RUU yang diinisiasi oleh DPD RI tersebut, mampu menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran yang banyak ditemui di daerah kepulauan. Regulasi atau peraturan perundang-undangan saat ini dianggap belum bisa memberikan solusi kepada daerah kepulauan atas masalah-masalah tersebut.
“Kalau tidak dalam wujud undang-undang, tentu menjadi persoalan. Pertama, kalau hanya merevisi-merevisi (peraturan) yang ada, terlalu banyak yang harus direvisi. Kalau turunnya PP, itu tidak akan bisa merevisi undang-undang. Oleh karena itu harus ada undang-undang yang khusus mengatur tentang ini,†tegasnya.
Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku ini menjelaskan bahwa saat ini RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas di DPR RI, dan bahkan semua fraksi di DPR RI telah menyetujui akan RUU ini. Namun saat ini pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan selanjutnya secara tripartit, antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah mengenai RUU ini. Padahal dengan disahkan RUU ini, masyarakat di daerah akan merasakan kehadiran negara yang turut serta menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah kepulauan.
“Kita sudah dengar tadi dari Bappenas sudah membuat DIM, mungkin ada beberapa kementerian yang belum, agar segera mempercepat DIM-nya. Karena kami dari Senayan, baik dari DPD atau DPR, menghendaki ini selesai paling tidak di periode ini. Dan saya kira ini spiritnya bagaimana hadirnya negara untuk menyelesaikan problem di daerah khususnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,†tukas Nono.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, mengatakan meskipun sampai saat ini telah terdapat sembilan UU yang mengatur pemerintah daerah, berbagai tuntutan akan disparitas kesejahteraan di daerah masih banyak. Hal itu dikarenakan undang-undang yang ada saat ini belum memadai dan implementasinya belum ada. Dirinya beranggapan RUU Daerah Kepulauan tersebut sebagai jawaban atas tuntutan-tuntutan yang muncul dari daerah.
“Kita sudah berada dalam tahap ini, kita tidak boleh mundur. Karena saya punya keyakinan bahwa otonomi daerah menjadi perekat NKRI. Komitmen tentang penyelesaian undang-undang ini, semua fraksi sepakat. Kalau pemerintah bisa segera masukkan DIM, kita akan kebut,†jelasnya
Senada, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris, menganggap bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan modal pembangunan yang layak di daerah kepulauan. Pengelolaan atas sumber daya yang terdapat di daerah kepulauan juga masih terpusat, padahal sumber daya-sumber daya di daerah kepulauan memiliki nilai yang sangat besar.
“Secara de facto UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut. Kita sudah punya UU Desa, tapi daerah-daerah belum merasakan. Kita melihat dengan kepala sendiri soal disparitas. Menurut saya RUU ini perlu disahkan untuk kepentingan orang-orang di daerah kepulauan agar bisa merasakan percepatan pembangunan seperti kita,†ucap Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini. (RO/ars)