Noel Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3, Ini Jumlah Uangnya

Noel Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3, Ini Jumlah Uangnya

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka. Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel diduga menerima aliran uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Daftar 11 Tersangka Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker:

– IBM (Irvian Bobby Mahendro) Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025; – GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;

– SB (Subhan) Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;

– AK (Anitasari Kusumawati) Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang – IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029 – FRZ (Fahrurozi) Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang

– HS (Hery Sutanto) Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025

– SKP (Sekarsari Kartika Putri) Subkoordinator – SUP (Supriadi) Koordinator – TEM (Temurila) Dari pihak PT KEM Indonesia – MM (Miki Mahfud) Dari pihak PT KEM Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *