JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Wamenker Immanuel Ebenezer alias Noel untuk fokus mengikuti proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan merespons sikap Noel yang meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
“Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (25/8/2025).
“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.
Budi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara yang dimaksud. “Sehingga informasi-informasi ini menjadi lengkap dalam proses penyidikannya ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Hal itu ia sampaikan seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
“Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari atas mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel saat menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rutan, Jumat (22/8/2025).
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” sambungnya.(rah)