JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Nikita Mirzani kembali membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Ia menuding keluarga Reza Gladys telah merekayasa jalannya persidangan demi menjebloskannya ke penjara. Pernyataan mengejutkan ini diungkap Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Bahkan, ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman dan tangkapan layar percakapan yang diduga mengarah pada dugaan manipulasi proses hukum oleh pihak Reza Gladys.
“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys,” kata Nikita.
Tuding Reza Gladys Atur Proses Hukum demi Penjarakan Dirinya
Dalam keterangannya, wanita berusia 39 tahun itu menyatakan adanya dugaan kuat bahwa Reza atau pihak terdekatnya berupaya mengatur jalannya proses hukum. Termasuk melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
“Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mulia,” jelasnya.
Ibunda Lolly ini menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang terorganisir dan dijalankan secara sistematis.
“Dan juga patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia. Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya,” ujarnya.
“Saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya di kriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya,” lanjutnya.
Sebagai bentuk pembelaan, bintang film Nenek Gayung itu menyerahkan sebuah flashdisk berisi rekaman suara yang diyakini sebagai bukti intervensi kepada majelis hakim. Ia berharap rekaman tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk membebaskannya dari rumah tahanan.
“Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim, yang mulia saya mohon setelah majelis hakim, yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu,” tandasnya.
Hingga kini, pihak Reza Gladys belum memberikan tanggapan atas tudingan serius yang dilayangkan oleh ibu tiga anak itu.(rah)