JAKARTA (Kastanews.com)- Razman Nasution emosi ditanya kasus Vadel Badjideh di tengah pembahasan Berita Acara Sumpah Advokat yang dibekekukan Pengadilan Tinggi Ambon. Ini membuat Nikita Mirzani heran. Pasalnya, dia masih mendampingi Vadel yang sudah jadi tersangka.
Bermula saat Razman Nasution yang tengah mendampingi Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Saat itu, Razman memulai pembahasan dengan membicarakan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokad yang menimpanya imbas kisruh di persidangan dengan Hotman Paris Hutapea. Akan tetapi, awak media emilih untuk menanyakan lebih dulu tujuan kedatangannya bersama Vadel Badjideh ke Polres Jaksel saat itu.
“Kalau kau tidak mau mendengarkan, saya tidak akan layani. Ini urusan saya, tunggu dulu bos. Vadel nggak ada di sini kalau bukan karena saya kuasa hukumnya,” kata Razman Nasution.
Razman merasa pemberitaan yang beredar kurang adil bagi dirinya. Sehingga, dia meluapkan emosi kepada salah satu wartawan yang menanyakan kasus Vadel di tengah masalah hukumnya.
“Jadi kalau Anda berkepentingan dengan Vadel, Anda jangan tanya saya tentang dia. Jangan gitu ya, harus fair. Jangan kau pikirkan diri kau saja, saya juga pikirkan. Saya paling fair dengan kalian, jangan begitu,” tuturnya.
Vadel Badjideh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Pihak kepolisian pun langsung menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung Kamis (13/2/2025).
Penahanan Vadel Badjideh ini sebagai langkah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara, Nikita Mirzani sebagai pelapor merasa heran dengan kehadiran Razman Nasution yang masih mendampingi Vadel sebagai kuasa hukum, meski Sumpah Advokatnya dibekukan.
“Dia kan nggak boleh masuk kalau nggak salah di atas, sekarang dia lagi duduk aja, nggak tahu ngapain, cari kutu istrinya kali. Nggak apa-apa,” ujar Nikita Mirzani dalam wawancara terpisah.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan begitu, Razman dan Firdaus sudah tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan
“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.(rah)