JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Ketegangan memuncak ketika Nikita terlibat adu mulut dengan Reza di ruang sidang. Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani mempersoalkan legalitas salah satu produk kecantikan milik Reza Gladys yang diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan suara lantang, ia mengungkap bahwa produk yang dipasarkan Reza, yakni Glavitsa, diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Tak hanya itu, Nikita juga menuding bahwa produk tersebut menggunakan nomor registrasi milik produk lain, yakni Rebirth Skin, yang bukan milik Reza.
Tudingan itu langsung dibantah oleh Reza yang berprofesi sebagai dokter kecantikan di hadapan majelis hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia. Berarti Anda (Reza Gladys) mengaku, ya, bahwa Anda menempel produk Anda, Glavitsa, di sini, ya? Padahal ini produknya Rebirth Skin. Yang Anda campurkan BPOM-nya adalah BPOM Rebirth Skin? Betul?” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
“Tidak,” bantah Reza.
Situasi memanas membuat hakim ketua terpaksa turun tangan untuk menengahi perdebatan sengit di antara keduanya. Dengan suara tegas, hakim meminta Nikita dan Reza untuk menahan emosi dan berbicara secara bergantian.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan sementara, produk yang dipersoalkan memang tidak tercatat dalam sistem BPOM resmi.
“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” tutur hakim.
Pernyataan itu semakin memicu emosi ibunda Lolly tersebut. Ia menegaskan kembali bahwa klaimnya bukan tanpa dasar. “Jadi nggak ada di BPOM!” tegas sang artis.
Tak hanya Nikita, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, juga ikut memperkuat dugaan tersebut. Ia menyebut bahwa timnya telah memverifikasi langsung melalui situs resmi BPOM dan menemukan bahwa produk Glavitsa tidak tercatat dalam database.
“Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” tutur Fahmi.
Menanggapi hal ini, hakim ketua akhirnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status legalitas produk tersebut. “Tolong dicek oleh penuntut umum. Apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak,” tandasnya.(rah)