JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkap DPR akan menyusun draf baru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kendati demikian, dalam menyusun draf baru RUU Perampasan Aset, DPR akan melihat naskah akademik dan materi yang pemerintah siapkan sebelumnya.
“Ya kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu. Karena kemarin kan belum dibahas. Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over. Tapi ini kan kemarin kan belum sampai tingkat pembahasan, sehingga kita harus membahas dari awal,” kata Firman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Materi yang lama juga bakal dikaji oleh DPR dalam menyusun draf yang baru. Legislator Golkar itu menekankan pentingnya sebuah undang-undang yang tidak bertabrakan dengan undang-undang yang lain.
“Namun tentunya dengan spirit semangat daripada pemerintah dan DPR yang sudah siap untuk membahas tentunya nanti, kami mengharap juga semua bisa mengawal, tapi mengawalnya itu yang objektif dan rasional. Karena ada beberapa undang-undang yang memang itu ada irisannya dengan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Firman mengungkap, saat ini Badan Keahlian DPR sudah mulai menyusun naskah akademik dan materi RUU Perampasan Aset. Selanjutnya hasil kajian Badan Keahlian akan dipaparkan kepada Baleg.
DPR juga akan menyerap aspirasi publik dan lembaga yang berkaitan dengan hukum selama menyusun draf RUU Perampasan Aset.
“Nanti kan tentunya kita juga dengarkan aspirasi publik, kita juga bisa mendengarkan daripada lembaga pemerintah yang menangani masalah bidang hukum, kita semua dengarkan. Supaya undang-undang itu betul-betul efektif dan bisa dilaksanakan,” katanya.(rah)