NasDem Tegas Dukung Penguatan Wantimpres Sejauh Tidak Bertentangan dengan Konstitusi  

NasDem Tegas Dukung Penguatan Wantimpres Sejauh Tidak Bertentangan dengan Konstitusi  

JAKARTA (Kastanews.com):  Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui perubahan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sejauh tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

NasDem berpendapat diperlukan penguatan lembaga tersebut dengan mengembalikan nama, status, dan kedudukannya menjadi Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

“Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian petikan pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI yang dibacakan Rico Sia, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pengambilan keputusan atas RUU Perubahan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

RUU tersebut dapat dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU Usulan DPR RI yang selanjutnya dibahas bersama Pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat I sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Fraksi Partai NasDem berpendapat, berdasarkan Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam UU.

“Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat,” lanjut Rico.

Menurut Fraksi Partai NasDem, keanggotaan dewan pertimbangan terdiri atas orang-orang yang jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, dan Presiden tentunya secara sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangannya.

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden guna memperhatikan efektivitas dan efisiensi dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“DPR RI dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini, dua tahun setelah UU ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tukas Rico saat membacakan pendapat Fraksi NasDem.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *