NasDem Setujui RUU Kesehatan dengan Syarat Mandatory Spending 10% APBN

NasDem Setujui RUU Kesehatan dengan Syarat Mandatory Spending 10% APBN

JAKARTA (Kastanews.com):  Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima RUU Omnibus Kesehatan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR. Meski menerima, Fraksi Partai NasDem DPR memberikan catatan agar mandatory spending kesehatan di angka minimal 10% dari APBN.

Demikian dikatakan anggota Fraksi Partai NasDem DPR, Irma Suryani saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai NasDem terhadap RUU Kesehatan, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

“Secara keseluruhan Fraksi Partai NasDem menerima dan mendukung semua pasal di RUU tentang Kesehatan ini, kecuali Pasal 420 tentang mandatory spending, yang artinya kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran kesehatan di APBN, Fraksi Partai NasDem tetap mengusulkan di angka minimal 10% dari APBN,” tegas Irma.

Fraksi NasDem menilai, mandatory spending minimal 10% untuk menjaga agar pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk rakyat tersedia cukup dan berkesinambungan. Sebelumnya anggaran kesehatan sebesar 5% APBN.

Irma menegaskan, RUU Kesehatan bertujuan memperbaiki tata kelola peraturan kesehatan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang yang bermaslahat bagi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, serta kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja kesehatan.

“Yang berarti dalam RUU Kesehatan ini seluruh rakyat Indonesia dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah, serta kepastian hukum di mana pekerja kesehatan terlindungi secara bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta kesejahteraan bagi pekerja kesehatan dan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, setelah RUU Kesehatan nantinya resmi menjadi UU, akan mempermudah seluruh anak bangsa untuk bisa bersekolah di fakultas kedokteran dengan memberikan kemudahan bagi universitas untuk membuka fakultas kedokteran di setiap provinsi.

“Tentu dengan supporting dan syarat yang berkualitas, karena kemudahan yang diberikan bukan untuk menurunkan kualitas pendidikan,” kata Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu.

UU Kesehatan tersebut, lanjut Irma, juga akan menjawab kekhawatiran para pekerja kesehatan terhadap kepastian hukum, liberalisasi dan kriminalisasi yang sebelumnya disebarkan secara tidak bertanggung jawab.

Menurut Fraksi NasDem, UU Kesehatan itu justru memperkuat dan mempertegas adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, mempermudah para dokter untuk meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri dan di luar negeri, membatasi masuknya dokter asing melalui peraturan pemerintah dengan persyaratan yang lebih ketat dan melindungi pekerja kesehatan dari tindakan kriminalisasi yang tidak bertanggungjawab.

“Dalam arti ketika pekerja kesehatan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai standar operasional dan prosedur pelayanan kesehatan serta secara profesional tidak dapat dikriminalisasi,” tegas Irma.(fnd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *