JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem Rico Sia menyerahkan dokumen pernyataan sikap pandangan Fraksi NasDem terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR ke pimpinan DPR RI.
Dokumen pernyataan sikap itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (11/7).
Meskipun Fraksi Partai NasDem DPR RI dapat menerima dan menyetujui untuk menjadi RUU Usulan DPR RI, Fraksi Partai NasDem mempunyai catatan sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Penyempurnaan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang kumulatif terbuka tersebut, Fraksi Partai NasDem DPR RI berpendapat bahwa Dewan Pertimbangan Presiden menjadi bagian dari kebutuhan penyelenggaraan negara, khususnya dalam memberikan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama, status dan kedudukannya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat.
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden.
DPR RI dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, 2 (dua) tahun setelah undang-undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(fnd/*)