NasDem Desak Perusahaan Farmasi Nakal Dibawa ke Ranah Hukum

NasDem Desak Perusahaan Farmasi Nakal Dibawa ke Ranah Hukum

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membawa perusahaan farmasi pengoplos obat sirop ke ranah hukum.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyalahi aturan yang pada akhirnya menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak. Menurut Irma, sanksi kurungan penjara layak diberikan kepada pelaku karena dengan sengaja telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.
“Dipenjarakan saja, jangan cuma dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal. Ini nyawa lho. Nyawa,” tegas Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan POM, Penny Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).
Irma menegaskan, dengan jumlah korban jiwa per 1 November 2022 sebanyak 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku.
“Nyawa melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini ratusan,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu.
Untuk itu, Irma juga mendorong Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Dalam Panja itu, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.
“Namun jika melalui Panja tidak dapat menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Hal itu akan menguak akar persoalan kasus gagal ginjal akut menjadi jelas,” tukasnya.
Sebelumnya, pada Senin (31/10), Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak.
Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.
“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi persnya. (dpr.go.id/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *