JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari meluruskan kesalahpahaman terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap DPR tidak mau membahas bakal beleid itu.
Taufik mengatakan, pemerintah sebagai pengusul RUU Perampasan Aset hingga kini belum mengirimkan draf dan naskah akademik ke DPR. Sehingga, RUU itu belum bisa dibahas.
“Pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Bagaimana bisa DPR diminta membahasnya?,” kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (2/4).
Taufik pun menjelaskan perjalanan RUU Perampasan Aset pada periode DPR RI 2019-2024. RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka panjang 2020-2024 yang dibahas November hingga Desember 2019. RUU ini disetujui DPR dan Pemerintah tanpa ada penolakan.
“Selain pemerintah yang mengusulkan, anggota Fraksi NasDem juga mengusulkan RUU ini untuk masuk dalam Prolegnas 2020-2024,” imbuhnya.
Namun, lanjut Taufik, karena berdasarkan historis Pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak periode sebelumnya, maka disepakati status RUU ini adalah RUU usul Pemerintah.
“Berarti yang menyiapkan naskah akademik dan draft RUU adalah Pemerintah. Sebagai pengusul maka Pemerintahlah yang mengendalikan kapan RUU Perampasan Aset ini dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahunan dan kapan akan diajukan ke DPR untuk dibahas,” urainya.
Taufik melanjutkan, pada pembahasan Prolegnas prioritas 2020, pemerintah belum memasukkan RUU Perampasan Aset. Begitu juga ketika membahas Prolegnas prioritas 2021 dan 2022. Baru pada pembahasan perubahan Prolegnas 2022 dan Prolegnas prioritas 2023 RUU Perampasan Aset masuk.
“Pada 6 Desember 2021, Baleg DPR dan Pemerintah menyepakati Prolegnas Prioritas 2022. Saat itu Pemerintah mengajukan 12 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022. Tidak ada pengajuan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.
Legislator NasDem ini juga mengaku kaget saat melihat pemberitaan di media yang mengatakan DPR menolak RUU Perampasan Aset. Sebagai yang ikut mengusulkan, ia memastikan bahwa tidak ada penolakan RUU itu di DPR.
“Kenyataannya tidak pernah ada pembahasan di DPR yang menolak RUU ini masuk Prolegnas 2022,” tambahnya.
Taufik menegaskan, kini bola RUU Perampasan Aset masih ada di tangan Pemerintah, bukan di DPR. Publik yang menghendaki RUU ini mestinya mendesak Pemerintah untuk segera mengirimkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR.
“Draft RUU Perampasan Aset ini Februari masih dibahas dan dimatangkan di internal Pemerintah, sehingga desakan agar mempercepat mestinya disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Legislator dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) ini mendesak Pemerintah segera mengirim draf dan naskah akademik. Sehingga, RUU perampasan Aset bisa segera dibahas.
“Semoga RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas DPR dan Pemerintah. Saya dan Fraksi NasDem mendukung penuh RUU tersebut dan semoga salah paham bahwa seolah DPR menolaknya bisa segera dipulihkan. Mari tabayyun dan adil sejak dalam pikiran,” pungkasnya.(rls/*)